Hati-Hati! Modifikasi Kendaraan Bermotor Bisa Didenda Rp 24 Juta

Sebuah kabar kurang mengenakkan datang untuk kalian semua yang doyan melsayakan modifikasi padha kendaraan bermotor masing-masing. Pasalnya, adha sebuah peraturan tertulis baru di konstitusi yang menyatakn jika modifikasi padha kendaraan bermotor bsa berujung padha denda yang tak murah.

Alasannya, banyak pengendara yang sering menyalahgunakn modifikasi kendaraan dia untuk hal-hal yang salah, seperti ‘menelanjangi’ mobil.., dan menggunaknnya untuk kebut-kebutan dan sejenisnya. Bahaya seperti itulah yang akhirnya membuat peraturan tertulis turun dg jumlah denda yang nominalnya setara dg harga sebuah motor baru.

Peraturan itu tercantum di pasal 316 ayat 2 UU No 22 / 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dg ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda sebesar Rp 24 juta. Inti larangan adhalah modifikasi kendaraan yang diubah bentuknya dari versi originalnya. Sebuah modifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib melalui proses uji tipe dan memperoleh sertifikat lebih dulu.

Berikut adhalah 3 poin yang ditekankan dari peraturan tersebut:
1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dpt dilsayakan Stlah mendptkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.
2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilsayakan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepadha Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor padha kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dg perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

Peraturan ini tentu terdengar seperti mimpi buruk untuk para pesuka modifikasi mobil.., atau motor. Namun satu hal yang perlu dicatat, kamu masih bsa melsayaaknnya asal menuruti peraturan-peraturan yang sudah diterapkan. So, kalau nggak mau uang melayang sia-sia, hati-hati dalam melsayakan modifikasi ya!


EmoticonEmoticon